Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Merk H-Mind Marak di Kota Batam

suara-indonesia-nasional.com I BATAM KEPRI – Kerja keras Bea Cukai Batam dalam memutus jalur pendistribusian bahan baku maupun rokok ilegal sudah cukup bagus, karena kita sudah melihat hasil – hasil kinerja Bea Cukai Batam di lapangan selama ini, yang dipublikasikan oleh beberapa ragam media online, tetapi masih banyak juga ditemukan di lapangan Rokok Merek H-Mind tanpa pita cukai dietalase-etalase tiap pedagang warung kecil, toko kelontong yang berada di Pasar Tos 3000 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepri..

Saat Tim awak media suara-indonesia-nasional.com Perwakilan Kepri yang berada di Batam, menelusuri pada hari Rabu (11/6/2025), wawancarai kepada salah satu pedagang warung kaki lima di daerah pasar TOS 3000 Kecamatan Lubuk Baja, Salah seorang pedagang seorang Laki-Laki (45) yang tidak mau namanya disebutkan, menjelaskan Bahwasanya Rokok Merek H-Mind tanpa pita Cukai ini, ia peroleh dari Sales yang mengantarkan langsung ke warungnya, dan ia sering juga beli langsung ke toko distributor / grosir besar yang berada di pasar Sei jodoh Kota Batam Provinsi Kepri.

Ia mengatakan ke awak media ini “Bang kalau kami jual per bungkus dengan harga Rp.10.000,- dan kalau jual per slop dengan harga Rp.98.000.”., ucapnya.

Rokok Merek H-Mind tanpa pita cukai ini, bisa di katakan untuk pemasaran jual sangat laris manis dikarenakan harganya sangat murah, jadi alangkah bagusnya pihak insitusi yang terkait khususnya Bea Cukai Batam bertindak dan menangkap siapa dalangnya. Bos pengusaha besar Rokok H-Mind tanpa pita Cukai ini di Kota Batam Provinsi Kepri, yang sudah sangat jelas merugikan Negara hingga Miliyaran Rupiah.

Sanksi hukum sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang – Undang No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan *“Menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,”.*

Berita tentang Rokok Merek H-Mind tanpa Pita Cukai yang telah beredar jual laris manis di Batam, Karimun, Bintan dan Tanjung Pinang ini sudah lama kita dengar dan ditemukan, sudah sering dipublikasikan oleh bermacam macam ragam Media Online di Kota Batam dan Khususnya Kepri. Rokok Ilegal merek H-Mind tanpa pita cukai ini yang sudah jelas merugikan Negara, Masih megah dan kokoh berdiri sampai saat ini. Saya yakin dan percaya tidak ada yang kebal dengan hukum di Negara RI ini, tutupnya.

*(Ben Hasibuan)*

Related posts
Tutup
Tutup