suara-indonesia-nasional.com/Ogan Ilir – Sebuah kendaraan dinas milik pemerintah menjadi sorotan publik setelah kedapatan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan aslinya.
Kendaraan tersebut diketahui digunakan oleh Camat Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Mobil dengan TNKB BG 9097 TZ (Berwarna Merah) di ubah menjadi BG 9097 TF (Berwarna Putih) tertangkap kamera saat terparkir di pinggir jalan.
Berdasarkan penelusuran awak media, Kendaraan itu merupakan unit operasional Camat Pemulutan Selatan, Robin.
Penggunaan TNKB berwarna putih pada kendaraan dinas yang seharusnya menggunakan TNKB berwarna merah menimbulkan pertanyaan.
Seorang camat yang mengganti nomor TNKB kendaraanya tanpa prosedur yang benar, Terutama jika kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas, Bisa melanggar hukum hal ini termasuk pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas dan bisa berujung pada sanksi administratif bahkan pidana, Terutama jika ada indikasi penyalahgunaan aset negara.
Kendaraan Dinas :
Kendaraan dinas pemerintah biasanya memiliki TNKB berwarna merah, Jika ada perubahan warna TNKB menjadi warna lain (misalnya putih) tanpa prosedur yang jelas itu dianggap ilegal.
Pergantian TNKB:
Pergantian TNKB harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, Biasanya melalui kantor Samsat dan memerlukan dokumen yang sah serta melibatkan pihak kepolisian.
Publik menduga adanya penyalahgunaan fasilitas negara yang berpotensi mengaburkan fungsi resmi kendaraan sebagai aset pemerintah.
Agar berita ini berimbang awak media mencoba mengkonfirmasi melalui telpon WhatsAPP, Saat dikonfirmasi oleh awak media camat pemulutan selatan Robin mengatakan.
” Itu dikantor dan memang biasanya mobil tersebut sering di bawak ke acara kondangan sekitar inilah, Memang kalo pakek TNKB merah tidak apa-apa tapikan saya malu kalau pakai TNKB merah, Selamo ini saya ubah TNKB berwarna putih tidak apa-apa saya juga sudah lama jadi camat selagi tidak menyalahi tidak masalah lah.” Ujar Robin.
Dari hasil konfirmasi camat pemulutan selatan Robin tetap membenarkan tindakannya yang merubah TNKB berwarna merah menjadi berwarna putih dan seolah-olah menyepelekan Undang-undang yang berlaku.
Sanksi :
Pelanggaran terkait TNKB bisa dikenai sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Serta peraturan terkait lainnya.
Pemalsuan :
Mengganti atau memalsukan TNKB juga bisa dianggap sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen sesuai KUHP.
Penyalahgunaan Aset Negara :
Jika perubahan TNKB dilakukan untuk menyalahgunakan asett negara (misalnya menyembunyikan identitas kendaraan dinas), Sanksinya bisa lebih berat.
Seorang camat yang mengganti nomor TNKB kendaraan dinas tanpa prosedur yang benar, Melanggar HUKUM dan bisa dikenakan sanksi.
Dengan pemberitaan ini kami awak media berharap kepada Pemerintah Kabupaten Ogan ilir agar menindak pelanggaran prosedur penggunaan kendaraan dinas tersebut, Agar menjadi efek jera bagi Oknum-oknum camat yang nakal lainnya.
(TIM)