suara-indonesia-nasional.com/Palembang – M. Edy Siswanto, SH, dan Ricky Wahyudin, SH, dari Kantor hukum SWE & Associates menggelar konferensi Pers bertempat di sebuah kafe di Jalan M. Isa Palembang, Senin (9/06/25).
Konferensi pers digelar terkait permasalahan laporan ke Polda Sumsel terkait perusakan dan pencurian yang menimpa pemilik toko di “gedung pasar 16 Ilir Palembang” pada tanggal 8 September 2024 lalu.
Edy Siswanto, SH, sebagai kuasa hukum para pemilik kios dan pedagang pasar 16 Ilir Palembang yang tergabung Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
“Pasca terjadinya peristiwa 8 September 2024 jam 2 dini hari dimana orang-orang BCR melakukan perusakan dan penjarahan terhadap properti dan barang barang dagangan pemilikan kios di pasar 16 Ilir yang berjumlah kurang lebih 30 kios dengan kerugian materi yg ditaksir sejumlah 10 milyar, telah membuat laporan polisi di Polda Sumsel”, ujar Edy dihadapan wartawan.
Dijelaskan kembali oleh Kuasa hukum P3SRS Edy Siswanto, “adapun pasal yang dituduhkan dalam peristiwa tersebut yaitu pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari oleh orang banyak) dan pasal 170 KUHP yaitu perusakan yang dilakukan oleh lebih dari 10 orang”, Jelas Edy
“proses itu hukum itu sesungguhnya sudah sampai tahap penyidikan, artinya dengan penyidikan pihak Polda Sumsel sudah dapat menyimpulkan sudah terjadi tindak pidana, akan tetapi sampai sekarang bulan Juni 2025 proses penyidikan itu sepertinya masih jalan ditempat”, terang Edy.
Mengakhiri wawancara dengan awak media, Edy Siswanto, SH mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh orang- orang BCR melakukan pengerusakan dan penjarahan tidak dibenarkan walau BCR punya hak revitalisasi dan mengantongi HGB sedangkan para pedagang memiliki SHM satuan rumah susun. Pihak BCR Tidak boleh main hakim sendiri, apalagi PT BCR bukan pemilik Gedung pasar 16 Ilir. PT BCR adalah pemegang HGB dengan mendasarkan kerjasama PENGELOLAAN dengan Perumda Pasar Palembang Jaya. Andaipun ada Putusan Pengadilan yang menyatakan PT BCR adalah pemilik gedung, PT BCR tidak boleh melakukan perusakan dan mengambil barang barang dagangan, perbuatan tersebut tetap sebagai tindak pidana walau sudah inkrah tindakan tersebut tidak dibenarkan, inikan tidak ada putusan, apalagi ini tidak ada putusan pengadilan pengadilan menyatakan PT BCR punya hak pasar 16 Ilir”, pungkasnya.
Konferensi pers juga dihadiri oleh Badaruddin (Cek Bidin) sebagai Sekretaris P3SRS didampingi Jamar Gledek pengawas P3SRS mengatakan, agar pemerintah melindungi kami sebagai pedagang pasar 16 Ilir dan harusnya sebagai pemerintah melindungi hak kami sebagai pedagang yang berkontribusi dalam PAD dan sebagai pelaku yg meningkatkan perekonomian kota Palembang karena Pasar 16 Ilir sebagai pusat perdagangan yang terkenal di kota Palembang “, ujarnya
(Team)