Diduga Gudang BBM Ilegal Milik FJR di Segayam dan Talang-taling Muara Enim, Merasa Kebal Hukum

suara-indonesia-nasional.com/Palembang – Aktivitas bisnis gelap gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal sepertinya masih terus menjamur dan tumbuh subur sulit untuk di berantas tuntas oleh jajaran Aparat Penegakan Hukum (APH), Meski sering terjadi kebakaran mulai dari tempat penyulingan di Musi Banyuasin (MUBA) sampai ke gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal sudah sering terjadi dan kerap menimbulkan korban jiwa di wilayah hukum POLDA SUMATERA SELATAN (SUMSEL).

Dengan keuntungan yang besar kuat bisnis ini sering melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang ikut bermain di dalamnya, Solar yang di oplos dalam gudang penimbunan antara Solar Murni dari Pertamina dengan Solar/Bahan Hasil Sulingan Produksi daerah Musi Banyuasin (MUBA), Sedangkan untuk Pertalite Murni dari Pertamina dioplos menggunakan Bahan Putih/Bahan Hasil Sulingan dari daerah Musi Banyuasin (MUBA) dan di tambah Zat Pewarna agar terlihat sesuai dengan warna Pertalite, Dimana itu sering dilakukan oleh oknum supir Tangki Biru Putih yang nakal dengan pihak gudang istilahnya sering disebut dengan BARTER.

Kemudian BBM Solar atau Pertalite yang sudah di OPLOS/BARTER kembali di angkut menggunakan Mobil Tangki Biru Putih ataupun Tangki Merah Putih yang berlogokan nama perusahaan dan dibungkus rapih dengan logo bertuliskan minyak industri untuk kegiatan operasional tambang dan bahkan penjualan Tangki tersebut sering di isukan masuk ke SPBU untuk menyuplai BBM.

Salah satu penemuan TEAM ialah gudang yang digadang-gadang sebagai gudang TERBESAR di Muara Enim berada di wilayah hukum Polres Muara Enim  tepatnya di JL. Raya Lintas Timur Palembang – Prabumulih, Segayam, Kec. Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dari hasil investigasi TEAM dilapangan menurut warga sekitar mengatakan bahwa gudang tersebut diduga dimiliki oleh inisial (FJR) hingga kini bebas beroperasi dan belum terlihat tindakan tegas dari APH setempat, FJR diduga sengaja mengkondisikan dua tempat yaitu gudang di desa talang-taling dan satunya lagi di desa segayam

” Diduga gudang dimiliki oleh (FJR) dan di kelola oleh (SLH) sudah beroperasi cukup lamo, Gudang tersebut juga di isukan sering berpindah -pindah, jika diberitakan gudang BBM Ilegal di segayam maka dia akan pindah ke talang-taling, Sering Mobil Tangki Biru Putih dan Buck Truck bahan keluar masuk ke dalam gudang pagi sampai malam hari, Namun kami cukup cemas dan takut kalau lagi lewat sini, Gudang terbakar atau meledak seperti yang sering terjadi,” Ujar warga. Rabu (07/07/2025)

Lebih dalam lagi TEAM awak media kembali mencoba menggali informasi dari warga sekitar, Demi berimbangnya berita TEAM mencoba mencari Nomor Whatsapp (WA) pemilik gudang namun belum di dapatkan sampai berita ini tayang.

Seperti inilah catatan HITAM praktik Ilegal Driling dan gudang penimbunan BBM Ilegal dari hulu ke hilir putaran uang yang besar dan licin BBM Ilegal ini sulit untuk di berantas oleh APH, Dugaan pun mencuat banyak oknum Aparat yang ikut terlibat bermain dalam aliran bisnis gelap ini.

Bisni BBM Oplosan Ilegal menyebabkan kerugian negara yang signifikan, Dampaknya meliputi Hilangnya Pendapatan Negara, Pencemaran Lingkungan, dan Potensi kerusakan serius pada Mesin Kendaraan akibat penggunaan BBM oplosan selain itu, Kegiatan ini juga merugikan masyarakan secara langsung karena kualitas BBM yang tidak terjamin.

KERUGIAN NEGARA

Kehilangan Pendapatan Negara : Aktivitas Ilegal ini tidak membayar Pajak dan Royalty yang seharusnya menjadi pendapatan Negara.

Gangguan Keamanan : Kegiatan Ilegal ini berpotensi menimbulkan gangguan keamanan karena sering melibatkan kelompok yang tidak bertanggung jawab,

DAMPAK PADA MASYARAKAT

Kualitas BBM Yang Tidak Terjamin :BBM oplosan dapat merusak mesin kendaraan, Mengurangi efesiensi bahan bakar, dan meningkatkan resiko kerusakan serius.

Pencemaran Lingkungan : Limbah dari gudang BBM Ilegal dapat mencemari air dan tanah, Sehingga merusak lingkungan sekitar.

Kondisi ini menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat, Yang seharusnya segera di jawab oleh PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (RI) sebagai panglima tertinggi untuk memerintahkan KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) dalam penegakan hukum atas permasalahan ini.

Apakah harus terjadi kebakaran dulu baru APH tau adanya aktivitas ilegal, Selama ini apakah APH tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal ini ? Sepertinya PRESIDEN RI dan KAPOLRI harus menjawab pertanyaan ini jangan sampai HUKUM hanya tajam kebawah dan tumpul ke atas, Sementara aktor utama di balik bisnis ilegal ini dibiarkan bebas jika jajaran KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN (POLDA SUMSEL) saja sulit menindak tegas, menagkap, memutuskan rantai bisnis BBM Ilegal, dan membongkarnya, Akankah KAPOLRI harus turun tangan untuk bergerak atau harus mendapat jeritan dari Rakyat yang meminta PRESIDEN RI untuk memerintahkan.

AKTIVITAS GUDANG BBM ILEGAL INI JELAS MELANGGAR HUKUM BERDASARKAN :

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 (Undang-Undang Migas) : Undang-undang ini menjadi dasar hukum dalam mengatur kegiatan hilir minyak dan gas bumi, Termasuk pengelolaan BBM.

Pasal 55 Undang-Undang Migas : Pasal ini menjerat pelaku penyalahgunaan pengangkut dan niaga BBM bersubsidi, Termasuk penyimpanan BBM tanpa izin.

Ancaman Pidana : Pelaku pelanggaran Pasal 55 Undang-undang Migas dapat dihukum penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.(Enam Puluh Miliar Rupiah).

Begitupun praktik penimbunan gudang BBM Ilegal yang menjamur di wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim, Insiden kebakaran dan ledakan dari gudang kerap membuat warga sekitar dan pengendara khawatir akan keselamatan yang terancam.

Menyoroti hal ini, Banyak Media Nasional maupun Media Lokal membuat berita terkait Bisnis Ilegal BBM dari Hulu sampai ke Hilir namun aktivitas ini bukan nya hilang justru kian menjamur, Semoga dengan tayangnya berita ini akan menjadi ATENSI bagi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (RI) Bpk Jendral TNI (Purn) Prabowo Subianto dan KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) Bpk Jendral Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo, M.si terkait aktivitas ilegal driling dan refinery mapupun gudang penimbunan BBM Ilegal di wilayah Hukum POLDA SUMATERA SELATAN (SUMSEL).

(Team/Red)

Related posts
Tutup
Tutup