Diduga Kegiatan Pengerukan Bukit Ilegal Beroperasi Merusak Lingkungan dan Berdampak Buruk Bagi Warga Sekitar di Lokasi Tiban Utara Patam Lestari

suara-indonesia-nasional.com I BATAM KEPRI -Maraknya pengerukan bukit batu yang terletak di jalan Tiban Utara Kota Batam telah menjadi sumber masalah bagi warga sekitar. Aktivitas pengerukan bukit batu ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan dan keselamatan warga., lokasi tersebut di depan perumahan Batam Nirwana Jalan Tiban Utara, Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang Kota Batam Provinsi Kepri., Kamis (12/6/2025).

Pantauan awak media ini tampak tersoroti adanya kegiatan aktivitas Pengerukan Bukit (pemotongan lahan batu bukit), Ada alat berat Ekskavator Beko serta beberapa unit Lori Pengangkut Tanah (Dump Truk) yang sedang beroperasi di lokasi tersebut.

Yang kerap keluar masuk dikeluhkan oleh Warga pemukiman padat penduduk perumahan disekitar kawasan tersebut, Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang Kota Batam.

Pengakuan dari pengurus yang bekerja di lokasi tersebut (nama tidak mau disebutkan) kepada awak media, Ia mengatakan yang punya Lahan ini “AHAI” dan mereka baru bekerja selama tiga (3) hari, awak media menanyakan izin surat resmi dari BP Batam dan izin surat dari DLH Kota Batam masih dalam pengurusan, Ia hanya bisa menunjukan fotocopy Peta Lokasi (PL) dari PT. Mas Surya Nusantara kepada awak media ini. Awak media ini langsung komunikasi via handphone dengan Koordinator Lapangan yang bernama Pohan menanyakan izin resmi dari BP Batam dan izin resmi dari DLH Kota Batam ia mengatakan “Apa urusan kamu tanya izin, itu bukan urusan kamu yang penting izin kami ada dalam pengurusan.” ucapnya.

Dalam kegiatan aktivitas pengerukan tanah bukit (Bauksit) ini dapat mengakibatkan mengganggu pengguna jalan raya Roda Dua maupun Roda Empat dan mengakibatkan terjadinya rawan kecelakaan pengendara sepeda motor roda dua (Licin), dan rawan bencana longsor.

Dikarenakan adanya tercecer berupa tanah yang berserakan di jalan raya dari atas Lori (Dump Truk) pengangkut Tanah Uruk hasil pengerukan bukit tersebut, kerap keluar masuk lalu lalang debu dikeluhkan oleh Warga pemukiman perumahan padat penduduk jalan raya Tiban Utara Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang Kota Batam.

Yang mana bahwa adanya tersoroti kegiatan aktivitas Pengerukan Tanah Bukit maupun pemotongan lahan tersebut, Diduga tidak memilik Amdal secara Legal serta mengantongi Izin Usaha yang Legal.

Adapun izin Usaha Pertambangan yaitu seperti, Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tersebut. Dampak negatif dari hasil kegiatan penambangan galian C Pengerukan tanah bukit secara ilegal tersebut yakni, pencemaran udara bersih berupa debu material hasil pengerukan itu, longsor, banjir bandang, rawan bencana alam dan mengakibatkan terjadinya pencemaran air bersih.

Dalam kegiatan pertambangan pengerukan bukit, dan penimbunan tanah tersebut tampak tidak memperhatikan kebersihan, ketertiban, dan keindahan karena adanya ceceran tanah berserakan di jalan, berdebu (Polusi udara).

Dalam Hal aktivitas pengerukan bukti tersebut kerab menjadi keluhan oleh sejumlah warga padat penduduk setempat. Sebab warga khawatir dampak pengerukan itu berpotensi terjadinya longsor.

Lalu Warga juga mengeluhkan lalu lalang Lori (Dump Truk) pengangkut material berupa tanah hasil pengerukan tanah bukit. Sebab saat Dump Truk (Lori) lalu lalang melintas jalan raya banyak debu material dari tanah tampak bertebangan di jalan mengganggu warga pengguna jalan kendaraan roda dua, mengakibatkan rawan kecelakaan jalan raya yang mengakibatkan jalan licin.

Dalam kegiatan aktivitas Cut and Fill yang berarti menggali dan menimbun. Cut and fill juga merupakan proses pengerjaan tanah dimana sejumlah material baik tanah maupun bebatuan yang diambil dari tempat tertentu.

Salah seorang warga Pemukiman padat penduduk setempat, yang namanya enggan disebutkan (Narasumber) tersebut, menyampaikan kepada awak media ini berharap agar Bapak Kepala Kepolisian Daerah Polda Kepri (Kapolda Kepri), Irjen Pol. Asep Safrudin bersama Kapolresta Barelang, serta Intansi pemerintah terkait, yakni KPHL, KPLH, DLH, Ditpam Batam dan K.a.Dinas Satpol PP Kota Batam, serta K.a. dinas Lurah dan Camat setempat.

Atas perbuatan bagi para pelaku Pertambangan secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No.4/2029 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar Rupiah.

Kemudian Pasal 67 No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup berbunyi, “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. serta mengendalikan Pencemaran dan/atau Kerusakan lingkungan hidup.

Dan Pasal 109 berbunyi, “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1),

Dapat dipidana penjara paling singkat 1 (Satu) tahun dan paling lama 3 (Tiga) tahun penjara. dan Denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah), Dan paling banyak Rp. 3.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah)., tutupnya.

(Red)

Related posts
Tutup
Tutup