Sofifi – mediaindonesianasional.com- Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara mengguncang publik dengan pengaduan keras terkait dugaan kelalaian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara dalam menangani perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan besar di wilayah tersebut. Perusahaan yang menjadi sorotan meliputi PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), PT Mega Surya Pertiwi (MSP), PT Halmahera Persada Lygend (HPAL), PT Halmahera Jaya Feronikel (HJF), dan PT Obi Nickel Cobalt (ONC).
Sekretaris SBGN Maluku Utara, Sofyan Abubakar, yang akrab disapa Batosai, dengan tegas menuding Kepala Disnakertrans Maluku Utara, Marwan Polisiri, gagal menjalankan tugasnya.
“Kadis Marwan Polisiri wajib diganti karena tidak mampu mengontrol anak buahnya. Jangan-jangan beliau juga terlibat dalam upaya menghilangkan hak eks karyawan,” ujar Sofyan dengan nada kritis.
Menurut Sofyan, Disnakertrans Maluku Utara berulang kali menjanjikan penerbitan surat mediasi untuk menyelesaikan sengketa PHK, namun hingga kini janji tersebut hanya isapan jempol.
“Kami selalu mendapat jawaban bahwa dokumen masih diverifikasi atau dipilah, tapi kenyataannya surat mediasi tak kunjung dikeluarkan. Ini benar-benar ‘putar bale’ level satu,” sindir Sofyan, merujuk pada sikap berbelit-belit yang dinilai menghambat penyelesaian masalah.
SBGN menyoroti bahwa sesuai regulasi, mediator Disnakertrans memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk menyelesaikan perselisihan PHK sejak pengaduan dilimpahkan. Namun, kini telah lewat 3 hingga 4 bulan tanpa kemajuan berarti.
“Kami mencium adanya kolusi antara Kadis, mediator, dan perusahaan-perusahaan tersebut, sehingga surat mediasi sengaja ditahan,” tuding Sofyan.
SBGN berencana menempuh jalur hukum untuk menyeret Kadis Marwan Polisiri dan mediator Disnakertrans yang dianggap tidak disiplin serta mengabaikan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Aksi hukum ini akan mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta Permen Tenaga Kerja No. 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.
“Para pekerja yang di-PHK berhak mendapatkan keadilan. Kami tidak akan tinggal diam atas kelalaian ini. Disnakertrans harus bertanggung jawab, dan kami akan memperjuangkan hak eks karyawan hingga tuntas,” tegas Sofyan.
Kasus ini mencuat di tengah sorotan terhadap operasional perusahaan-perusahaan nikel di Maluku Utara, yang selama ini dianggap sebagai penyokong ekonomi daerah, namun juga kerap menuai kritik atas dampak lingkungan dan ketenagakerjaan. Publik kini menanti respons resmi dari Disnakertrans Maluku Utara dan langkah konkret SBGN dalam mengusut dugaan ketidakpatuhan ini.
Tim/red