suara-indonesia-nasional.com/Musi Banyuasin – Kembali terjadi kebakaran hebat penyulingan minyak rifenery ilegal Dusun Cawang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Dari hasil informasi yang di terima oleh awak media penyebab insiden tersebut bermula dari kebocoran di bagian bawah tangki penyulingan minyak rifenery ilegal, Sehingga memicu terjadinya ledakan hebat pada senin tanggal 23-Juni-2025 sekita pukul 16:40 WIB.
Akibat kebakaran hebat ini menjadi bukti bahwa lemahnya penegakan HUKUM dan seolah APH melakukan pembiyaran terhadap aktivitas ilegal ini yang tidak mengedepankan keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitarnya.
Sering terjadinya kebakaran hebat aktivitas penyulingan minyak rifenery ilegal ini membuat pertanyaan besar bagi masyarakat tentang komitmen pemerintah dan APH dalam penegakan HUKUM.
Dampak Lingkungan:
Pencemaran Air:
Limbah dari pengolahan minyak ilegal seringkali dibuang ke air, mencemari sungai, danau, serta laut, membahayakan organisme air dan ekosistem.
Pencemaran Tanah:
Tanah di sekitar lokasi pengolahan minyak ilegal menjadi tercemar, mengurangi kesuburan dan mengganggu pertumbuhan tanaman.
Kerusakan Ekosistem:
Tumpahan minyak, baik sengaja maupun tidak sengaja, dapat merusak habitat alami, mengancam keanekaragaman hayati, dan mengganggu rantai makanan.
Kebakaran dan Ledakan:
Pengolahan minyak ilegal seringkali dilakukan dengan peralatan seadanya dan tanpa standar keselamatan, meningkatkan risiko kebakaran dan ledakan yang dapat membahayakan pekerja dan lingkungan sekitar.
Dampak Ekonomi:
Hilangnya Pendapatan Negara:
Perusahaan atau individu yang terlibat dalam pengolahan minyak ilegal tidak membayar pajak, sehingga negara kehilangan potensi pendapatan.
Merusak Pasar:
Minyak ilegal dapat dijual dengan harga lebih murah daripada produk legal, mengganggu pasar dan merugikan perusahaan yang beroperasi secara legal.
Biaya Pemulihan Lingkungan:
Kerusakan lingkungan akibat pengolahan minyak ilegal membutuhkan biaya besar untuk pemulihan, yang harus ditanggung oleh pemerintah atau masyarakat.
Dampak Sosial:
Munculnya Permukiman Liar:
Pengolahan minyak ilegal seringkali menarik pekerja dan masyarakat sekitar, yang kemudian membangun permukiman liar di sekitar lokasi, seringkali tanpa fasilitas dasar dan sanitasi yang layak.
Peningkatan Kriminalitas:
Permukiman liar yang terbentuk akibat pengolahan minyak ilegal dapat menjadi sarang aktivitas kriminal, seperti peredaran narkoba dan minuman keras.
Potensi Konflik:
Lokasi pengolahan minyak ilegal seringkali berada di wilayah yang memiliki potensi konflik, baik antar masyarakat maupun dengan pihak berwenang.
Belum dapat di pastikan ada atau tidaknya korban jiwa akibat kebakaran hebat tersebut.
Penyulingan minyak ilegal, termasuk kegiatan penambangan dan pengolahan minyak tanpa izin, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Berikut adalah beberapa poin penting terkait dasar hukumnya:
Pasal 52 UU Migas:
Pelaku kegiatan eksplorasi atau eksploitasi minyak tanpa memiliki Kontrak Kerja Sama (KKS) dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 53 UU Migas:
Menyimpan atau mengangkut BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara dan denda.
Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian terkait kejadian kebakaran penyulingan minyak rifenery ilegal tersebut, Hingga berita ini tayang belum ada keterangan pasti dari Aparat Penegak Hukum.
(TIM)