suara-indonesia-nasional.com I BATAM KEPRI – Perjudian, baik offline maupun online adalah kegiatan ilegal di Kota Batam dan di seluruh wilayah indonesia. Meskipun ada masa lalu di mana Batam memiliki tempat perjudian, seperti Marina City, saat ini segala bentuk perjudian dilarang dan ditindak tegas oleh pihak berwajib. Polda Kepri secara aktif memberantas sindikat perjudian dan menangkap para pelaku, termasuk yang terlibat dalam perjudian online, dan menjerat mereka dengan HUKUM yang berlaku, termasuk UU ITE dan KUHP.
Penting untuk diingat bahwa perjudian adalah tindakan ilegal dan melamnggar hukum di indonesia.
Alasan larangan perjudian:
- Dampak negatif pada masyarakat : Perjudian dapat menyebabkan masalah sosial seperti kemiskinan, kecanduan, dan kejahatan.
- Pelanggaran hukum: Perjudian adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
- Gangguan keamanan: Perjudian dapat memicu tindakan kriminal dan merusak ketertiban umum.
Salah satu tempat ajang adu ketangkasan mesin elektronik atau Gelanggang Permainan (Gelper) yang berlokasi di Kota Batam semakin merajalela.
Walaupun selalu di soroti dari pihak media online ataupun lapisan masyarakat terkait permainan yang di indikasi kuat adalah permainan judi tersebut bak jamur di musimnya.
Gelanggang permainan atau yang disebut Gelper, yang beroperasi dengan mengantongi izin permainan anak – anak ini berjalan mulus tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sementara jenis usaha tersebut termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Hasil penelusuran yang dilakukan oleh awak media suara-indonesia-nasional.com Gelper Hokki Bear yang berlokasi di Lantai 2 Mall Top 100 Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam Provinsi Kepri., Sabtu (19/07/2025)
Tampak di lokasi tersebut di penuhi laki – laki dan perempuan orangtua dan dewasa hingga anak-anak yang asyik dengan permainannya masing-masing.
Permainan dengan modus perjudiannya tidak jauh beda dengan yang ada sebelumnya.
Terlihat beberapa jenis mesin seperti mesin tembak ikan, mesin buah, mesin bubble angka putar dari 1-12 (piala) dan sejenis permainan lainnya.
Menurut dari informasi pemain yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan “untuk penukaran hadiah berupa rokok bang di warung sebelah yang hanya beberapa meter dan pemain harus menang dengan jumlah uang sebesar Rp 254.000 untuk bisa ditukarkan berupa satu slop rokok Sampoerna,” ujarnya.
Gangguan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Judi dan perjudian di Batam sangat merajalela, Padahal salah satu target Asta Cita Presiden Prabowo – Gibran, Judi online ( JUDOL ) atau judi udara dan darat atau offline harus di berantas tuntas.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sudah sejak awal menyampaikan komitmennya dan sudah memerintahkan ke jajarannya untuk memberantas judi dan perjudian.
Dari Asta Cita di atas mengapa POLDA KEPRI seolah melakukan pembiaran judi dan perjudian ini menjadi semakin merajalela di BATAM (KEPRI) ?
Dasar Hukum
Pasal 303 KUHP, “Barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp.25 Juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang,”. Dalam pasal tersebut bisa menjerat Pemilik Usaha kecuali mendapat Izin dari Pihak Berwenang.
Diminta kepada Polsek, Polres hingga ke Polda Kepri agar segera menindak tegas praktik perjudian yang terselubung di Gelper Hokki Bear Lantai 2 Mall Top 100 Tembesi.
Hingga berita ini di publikasikan media suara-indonesia-nasional.com terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak pengelola Gelper tersebut yang belum bisa di hubungi., tutupnya.
(Zefanya Hsb)