suara-indonesia-nasional.com/Baturaja – Baru-baru ini beredar video viral seorang pria di bawah umur yang berasal dari daerah kisam tinggi, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. Dianiaya oleh dua orang saat booking wanita lantaran tidak membayar wanita usai open booking (BO). (02-Juli-2025).
Video rekaman itu viral di media sosial dan diunggah di facebook, dilansir dari akun facebook @Ernita SY.
Dalam video berdurasi 6 menit tersebut terlihat jelas seorang pria di bawah umur dianiaya oleh dua orang ketika keluar dari kamar panti pijat tersebut, Penganiayaan itu dilakukan oleh wanita pekerja berinisial KN dan seorang pria yang di sebut sebagai pemilik usaha panti pijat tersebut.
Pria tersebut tidak melakukan perlawanan saat dipukul, Bahkan salah satu pelaku memukul badan korban menggunakan sebuah kayu berkali-kali hingga patah.
Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah panti pijat daerah Air Paoh, Kec. Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Dari video yang beredar sudah jelas kedua pelaku itu telah melakukan tindakan yang melanggar hukum yaitu :
Penyedia Jasa Prostitusi
Melanggar Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi dapat dijerat dengan ancaman pidana berupa penjara dan denda. Aturan ini dimuat dalam Pasal 30 UU Pornografi yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyediakan jasa pornografi dipidana dengan pidana penjara 6 Tahun dan denda sebesar Rp 3.000.000.000.
Penganiayaan
Pasal 351 : Seorang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun 8 Bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.000.
Pengancaman
Pasal 369 : Mengatur tentang pengancaman, Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 Tahun.
Pasal 29 UU ITE : Mengatur tentang pengancaman melalui media elektronik, Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750.000.000.000.
Kekerasan Terhadap Anak
Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 : Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 3 Tahun 6 Bulan atau denda paling banyak Rp 72.000.000.
Masyarakat menuntut tindakan nyata dan transparan dari aparat penegak hukum untuk memberantas praktik prostitusi ini hingga ke akar-akarnya serta menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat, Dalam memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sumsel terkait video viral tersebut.
TIM