suara-indonesia-nasional.com/Jakarta – Citra institusi Polri kembali tercemar akibat ulah oknum perwiranya. Kali ini, seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Rahman Arif, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang perempuan bernama Siti Nurhasanah (29) atas dugaan penggelapan mobil dan pengancaman yang dilakukan melalui media sosial.
Laporan tersebut teregister pada 30 Oktober 2024 dengan Nomor: STTPL/B/6575/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan kini telah naik ke tahap penyidikan.
Siti Nurhasanah dalam keterangannya kepada media ini meminta agar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Kartoyo, SIK, bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus yang menyeret oknum polisi tersebut.
“Saya minta Kapolda tangkap dan penjarakan AKBP Rahman Arif. Jangan biarkan perwira bergaya preman seperti dia mencoreng nama Polri menjelang Hari Bhayangkara,” tegas Siti dengan nada geram.
Dua Perempuan, Dua Mobil, Modus Sama
Bukan hanya Siti, sebelumnya seorang perempuan lain bernama Albertha juga melaporkan AKBP Rahman Arif ke Propam Mabes Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Kijang Innova 2019 (B 1811 CZE).
Sementara Siti mengaku kehilangan mobil Toyota Rush GR 2023 (A 1866 VGA) dalam skema yang mirip, yakni take over kendaraan di bawah janji palsu dan tanpa realisasi pembayaran.
Catatan Buruk Etik: PTDH dan Demosi
Sebelum laporan pidana ini, AKBP Rahman Arif telah lebih dulu diseret ke meja sidang etik profesi Polri. Dari dua laporan kode etik yang masuk:
Laporan dari Albertha di Propam Mabes Polri berujung pada vonis PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Laporan Siti Nurhasanah yang dilimpahkan ke Polda Sulawesi Barat (Sulbar), tempat AKBP RA pernah bertugas sebagai PAMEN, berakhir dengan sanksi demosi.
Namun, AKBP Rahman Arif tetap mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
Modus Terungkap: Janji Take Over, Mobil Dikuasai, Cicilan Mangkir
Siti mengaku awalnya menawarkan skema take over mobil Toyota Rush miliknya secara resmi ke kantor leasing. Namun AKBP Rahman Arif menolak dengan alasan skor BiChecking-nya tidak bagus. Karena percaya kepada statusnya sebagai anggota Polri berpangkat perwira menengah, Siti pun menyerahkan mobilnya secara pribadi untuk dicarikan orang yang mau melanjutkan kredit.
Namun setelah mobil dibawa ke Bandung dan tak ada peminat, AKBP Rahman Arif justru menyatakan akan melanjutkan cicilan sendiri karena mobil akan dipakai oleh anaknya. Janji cicilan Rp4,5 juta per bulan selama 36 bulan pun disepakati.
“Dia janji akan membayar cicilan. Tapi setelah lima bulan, tidak ada pembayaran, saya malah ditagih debt collector dan dimaki-maki saat saya menagihnya,” ungkap Siti.
AKBP Rahman Arif bahkan mengeluarkan ancaman:
“Hati-hati di jalan, mobilmu bisa saya hancurkan,” dan mencaci Siti dengan kata-kata yang tidak pantas, tutur Siti kepada media.
Akhirnya, Siti terpaksa melunasi sendiri cicilan mobil karena terus dikejar-kejar pihak leasing, meskipun kendaraan masih berada dalam penguasaan AKBP Rahman Arif.
Kasus Dilangsir ke Subdit Siber: UU ITE dan Penggelapan
Kasus ini kini ditangani oleh Subdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Selain dugaan penggelapan, AKBP Rahman Arif juga dijerat dengan pasal pengancaman dan pelanggaran UU ITE.
Siti melalui kuasa hukumnya, Ardin Firanata, meminta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya.
“Saya meminta Polri, khususnya Polda Metro Jaya, memproses kasus ini secara profesional. Jangan karena dia perwira lalu dilindungi. Hukum harus ditegakkan!” tegasnya.
Tidak Ada Klarifikasi dari Pihak Terlapor
Hingga berita ini ditayangkan, AKBP Rahman Arif belum memberikan klarifikasi.
(Tim)