Siaran Pers KOMPAK Indonesia : Bongkar Dugaan Korupsi di Lingkungan BUMD DKI Jakarta dalam Kerja Sama dengan Perusahaan Swasta Milik FT

suara-indonesia-nasional.com/Jakarta –  Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) meminta KPK dan Gubernur DKI Jakarta untuk mengusut dugaan korupsi dan maladministrasi sesuai hasil temuan Ombudsman RI pada sejumlah BUMD milik Pemda DKI Jakarta, Hal tersebut disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia , Gabriel Goa dalam siaran pers.Jumat (13/06/2025).

Pimpinan lembaga masyarakat yang fokus pada persoalan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia ini menyebut, ada tiga BUMD yakni PT. Jakarta Propertindo (Perseroda), PD Pasar Jaya dan PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk.

“Tiga perusahaan daerah ini melakukan kerja sama dengan setidaknya 7 (tujuh) perusahaan swasta yang diduga pemiliknya satu orang atas nama Fredie Tan atau FT,” bebernya .

Tujuh perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan perusahaan BUMD milik Pemda DKI Jakarta dalam kurun waktu antara tahun 2002 sampai dengan saat ini.

Temuan Ombudsman RI dalam bentuk rekomendasi dan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan yang sudah disampaikan kepada Pemda DKI Jakarta pada tahun 2014 dan 2020.

“Namun belum ada penyelesaian yang tuntas,” lanjut Gabriel.

Modus operandi dugaan korupsi dan maladministrasi tersebut adalah melakukan penggelapan aset, kerja sama pembangunan, dan pengelolaan aset dengan harga jauh di bawah harga pasar dan menjual dengan harga yang sangat tinggi (markdown).

Ada pula kerja sama dengan penunjukan langsung tanpa ada lelang atau tender, penggelapan pajak, serta keterlibatan oknum pejabat perusahaan BUMD.Direktur Utama BUMD yang kemudian menjadi menteri pada era presiden Jokowi yakni BKS, Direktur Keuangan dan oknum pejabat dari Kejaksaan Agung yang pada saat ini sudah purna tugas.

Ada pun direktur keuangan dan oknum pejabat Kejaksaan Agung tersebut diketahui juga menjabat sebagai komisaris pada perusahaan milik FT.

Kerugian negara diduga mencapai kurang lebih belasan triliun rupiah, yang diduga mencakup aset yang terletak di sejumlah lokasi.

Ada Sentra Industri PIK Jalan Kamal Muara Penjaringan, Town Office Home Office atau dikenal dengan nama TOHO, Mutiara Pluit, Samudera Raya No.1A Ex Pondok Tirta, Fasilitas Umum yang terletak di Muara Karang Blok 4Z8, Hotel Permata Indah, Rumah Susun Blok MN Pluit, Pacuan Kuda Pulomas (Pulomas Horse Race),Bangunan Ex Diskotic Lucky Star.

Aset lain adalah ruko di Taman Permata Indah Ruko, fasilitas umum di Pluit Jakarta Utara, pengelolaan Pasar HWI/Lindeteves, serta kerja sama pembangunan dan pengelolaan Gedung ABC di kawasan PT. Pembangunan Jaya Ancol.

Terkait dengan salah satu kerja sama pembangunan dan pengelolaan aset antara perusahaan BUMD dan perusahaan swasta dimaksud, pernah terjadi pengusutan dan penetapan tersangka korupsi atas nama FT pada tahun 2014, oleh Kejaksaan Agung RI.

Akan tetapi kasus tersebut kemudian dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung RI tanpa alasan yang jelas.

Patut diduga terdapat keterlibatan oknum pejabat Kejaksaan Agung RI pada saat itu yang juga menjabat sebagai komisaris pada salah satu perusahaan milik FT.

Kasus ini telah mendapat pemberitaan media massa pada saat itu namun kemudian tenggelam tanpa ada kejelasan.

Penegasan KOMPAK Indonesia

Sejalan dengan komitmen pemerintah saat ini dimana Presiden Prabowo Subianto selalu menyatakan komitmen untuk memberantas korupsi terakhir dalam acara peringatan Hari Pancasila 1 Juni 2025, karena sangat menyengsarakan rakyat.

Untuk itu KOMPAK Indonesia meminta :

Pertama, Gubernur DKI Jakarta agar segera mengevaluasi tata kelola dan kerja sama antara tiga perusahaan BUMD di lingkungan Pemda DKI Jakarta sebagaimana disebutkan di atas dengan semua perusahaan swasta yang terlibat selama ini agar tidak terjadi kerugian keuangan negara yang berlanjut.

Kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera melakukan pengusutan secara transparan dan akuntabel sampai tuntas kepada semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dimaksud tanpa pandang bulu, agar tidak terjadi kerugian negara yang berkelanjutan.

“Negara hadir untuk memastikan penegakan hukum bagi yang terlibat tindak pidana korupsi. Selanjutnya mengembalikan kerugian negara untuk kepentingan masyarakat DKI Jakarta dan Indonesia pada umumnya,” tandas Gabriel.

Informasi dan laporan tertulis dari KOMPAK Indonesia terkait dugaan korupsi dimaksud telah disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta dan KPK pada bulan Maret 2025.

Akan tetapi sampai saat ini belum ada kelanjutannya.

Kriminalisasi

Bahwa salah seorang warga masyarakat yang selama ini dengan lantang menyuarakan pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi dan praktek maladministrasi yang antara lain berdasarkan hasil temuan Ombudsman RI dimaksud bernama HL karena juga sebagai korban.

Pada saat ini justru HL dibungkam dan dikriminalisasi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Perkara yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan pengamatan KOMPAK Indonesia sangat dipaksakan, karena hanya merupakan upaya oknum penegak hukum untuk membungkam suara kritis masyarakat.

Bahwa seharusnya HL memperoleh perlindungan hukum bukan dikriminalisasi dan diadili.

Untuk itu maka KOMPAK Indonesia meminta negara harus hadir dan membebaskan HL dari semua tuntutan hukum.

Perkara ini sejak awal dipaksakan proses hukumnya yakni penyidikan oleh Mabes Polri, dimana terdapat 7 sprindik, 5 SPDP dan lebih dari 3 kali terjadi bolak balik perkara antara JPU dan Penyidik, sehingga seharusnya sudah tidak layak untuk diproses secara hukum. (Team )

Related posts
Tutup
Tutup