suara-indonesia-nasional.com/Banyuasin (Sumatera Selatan) – Fakta baru mengenai pelayanan buruk yang di lakukan oleh oknum Crew Store Alfamart JL. Pendidikan, Rt.26/Rw 02, Sungai Kedukan, Kec. Rambutan, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan 30967. Mencuat dan menjadi sorotan masyakat.
Sebelumnya, Berbagai keluhan konsumen terkait perusahaan jasa eceran ( Alfamart ) ini menunjukan bahwa ada masalah serius dalam sistem Crew Store dan pelayanan oknum Crew Store, Sehingga pelanggan/konsumen banyak kecewa saat berbelanjan di cabang alfamart tersebut, Dan berharap kepada pihak perusahaan Alfamart untuk melakukan evaluasi dan tindakan tegas untuk oknum Crew Store tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh TEAM Awak Media yang dilaporkan oleh konsumen benama Fitri dan selaku masyarakat sekitar dimana konsumen tersebut sering mengeluhkan saat ingin membayar belanjaan itu ngantri lama kadang hingga setengah jam.
” Yang mana kejadian ini sering terjadi di karnakan dari 2 unit komputer kasir yang ada hanya di gunakan 1 unit komputer kasir, Dan juga sering kali oknum Crew Store ini saat melayani konsumen itu terkesan sambil santai dan mengobrol dengan Crew Store lain saat antrian sudah panjang.” Ungkapnya.
fitri selaku konsumen juga sudah 3x mengalami kejadian yang tidak enak dikarnakan saat dia mengambil uang di mesin ATM yang berada di dalam cabang Alfamart tersebut, Dia pernah mendapatkan uang yang kurang layak dipakai dan saat ingin membayar di tolak oleh oknum Crew Store tersebut dengan muka yang tidak ramah.
” Iyo aku sudah 3x kejadian abes ngambek duit dalam mesin ATM situlah nah kebetolan uanganya itu kurang layak, Di tolaknya oleh oknum kasir itu, alasannya dak biso setor duit itu kagek kami nombok, sedangkan ku coba di alfamart cabang lain deket rumah nilah diterimo bae sama kasirnya. Sampe kejadian hari ini yang ke 3x nya ku tuker ke duit 100.000 itu ke bank BCA cabang opi mall di tuker oleh pihak bank dengan baik,ramah, dan tidak ada masalah dengan uang tersebut.” Tegasnya.
fitri juga selaku konsumen menyampaikan tolong lah untuk pihak Alfamart di kasih paparan lagi dan di koreksi lagi untuk Crew Store di AlFAMART Cabang Jl Pendidikan.
Kami sebagai Team awak media menyoroti sikap oknum Crew Store yang tidak menjalankan SOP kerja dengan benar dan terkesan bermain-main dalam memberikan pelayanan terhadap konsumen ALFAMART Cabang JL. Pendidikan itu sendiri.
SOP (Standar Operasional Prosedur) karyawan Alfamart adalah pedoman tertulis yang menjelaskan langkah-langkah kerja dan standar yang harus diikuti oleh setiap karyawan dalam menjalankan tugasnya di toko. SOP ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pelayanan pelanggan, penataan barang, hingga penanganan transaksi pembayaran dan kebersihan toko.
Berikut adalah beberapa poin penting yang tercakup dalam SOP karyawan Alfamart:
1. Pelayanan Pelanggan:
Menyambut pelanggan dengan ramah: Karyawan harus menyapa pelanggan dengan senyuman dan salam yang sopan.
Membantu pelanggan: Memberikan informasi produk, membantu mencari barang, dan menjawab pertanyaan pelanggan dengan jelas dan ramah.
Menangani keluhan pelanggan: Menyelesaikan keluhan pelanggan dengan baik dan profesional, serta memberikan solusi yang memuaskan.
2. Penataan dan Pengelolaan Barang:
Menjaga kebersihan dan kerapian toko: Menyapu, mengepel, dan menjaga kebersihan area penjualan secara rutin.
Penataan barang di rak: Memastikan barang tersusun rapi, bersih, dan mudah dijangkau pelanggan.
Mengisi kembali stok barang: Memastikan ketersediaan barang di rak selalu terjaga, terutama barang yang cepat laku.
Pengecekan barang: Melakukan pengecekan secara berkala terhadap barang yang mudah rusak (seperti roti, yoghurt, telur) atau barang yang mendekati masa kadaluwarsa.
3. Transaksi Pembayaran:
Memproses transaksi dengan benar: Memastikan harga sesuai dengan label, melakukan scan barcode, dan menghitung kembalian dengan tepat.
Memberikan struk belanja: Memberikan struk belanja kepada pelanggan setelah transaksi selesai.
Penanganan uang tunai: Memastikan uang tunai yang diterima sesuai dengan jumlah transaksi, serta menjaga keamanan uang.
4. Keamanan Toko:
Mencegah pencurian: Memperhatikan gerak-gerik mencurigakan dan mengambil tindakan pencegahan jika diperlukan.
Menjaga keamanan barang: Memastikan barang-barang di toko aman dari pencurian atau kerusakan.
Penanganan situasi darurat: Mengetahui prosedur evakuasi darurat dan tindakan yang harus diambil jika terjadi situasi darurat.
5. Kebersihan dan Kerapian Toko:
Menjaga kebersihan area kasir: Membersihkan area kasir dari debu, sampah, dan bekas makanan atau minuman.
Menjaga kebersihan toilet: Memastikan toilet selalu bersih dan tersedia sabun, tisu, dan perlengkapan lainnya.
Membuang sampah pada tempatnya: Memastikan sampah dibuang pada tempat yang sudah disediakan.
6. Etika Kerja:
Berpakaian rapi dan bersih: Memastikan karyawan berpakaian sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Alfamart.
Bersikap ramah dan sopan: Menjaga sikap ramah dan sopan dalam berinteraksi dengan pelanggan dan rekan kerja.
Menjaga kerahasiaan informasi: Menjaga kerahasiaan informasi terkait perusahaan dan pelanggan.
SOP ini penting untuk memastikan kelancaran operasional toko, memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, dan menjaga reputasi Alfamart sebagai perusahaan ritel terkemuka.

Dari SOP kerja Alfamart di atas jelas oknum Crew Store tersebut melanggar beberapa point SOP kerja itu sendiri.
DASAR HUKUM
UU Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen dan memberikan perlindungan terhadap berbagai potensi pelanggaran oleh pelaku usahan.
TUJUAN DAN ISI UU PERLINDUNGAN KONSUMEN :
Tujuan Utama :
Memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.
Menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.
Mengatur hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha.
Meningkatkan kesejahteraan konsumen.
Isi Pokok UU :
Defenisi Perlindungan Konsumen : Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Hak Konsumen :
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menonsumsi barang/jasa.
Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Hak untuk didengar dan mendapatkan ganti rugi jika terjadi kerugian akibat produk atau jasa yang digunakan.
Kewajiban Pelaku Usaha :
Menyediakan informasi yang jelas dan benar mengenai produk atau jasa yang diperdagangkan.
Menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan tidak menyesatkan.
Menjaga keamanan dan keselamatan konsumen dalam mengonsumsi produk atau jasa.
Menyediakan layanan purna jual yang memadai.
Pelanggaran dan Sanksi :
Pelanggaran terhadap ketentuan UU perlindungan konsumen dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi sipil, dan sanksi pidana.
Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.
Penyelesaian Sengketa :
UU Perlindungan Konsumen mengatur prosedur penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Sengketa dapat diselesaikan melalui jalur pradilan atau jalur alternatif seperti mediasi atau arbitrase.
Para Lembaga Perlindungan Konsumen :
Pemerintah, Melalui departemen terkait, Memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak pelanggaran UU perlindungan konsumen.
Berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga berperan dalam melindungi hak-hak konsumen.
PENERAPAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN :
UU Perlindungan Konsumen diterapkan seecara luas di berbagai bidang, Termasuk perdagangan, Jasa, dan industri keuangan. Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan transparan bagi konsumen.
Hingga berita ini tayang, Pihak Alfamart Cabang Jl Pendidikan Banyuasin Sumatera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan-keluhan tersebut, Keluhan ini menambah daftar panjang permasalahan dan buruknya pelayanan yang di hadapi oleh konsumen dan perusahaan di Banyuasin.