suara-indonesia-nasional.com/Ogan Ilir – Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD Pemkab Ogan Ilir.
Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.
“Dengan adanya rekomendasi temuan dari BPK terkait SKPD Ogan Ilir. Pemprov Sumatera Selatan, mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti temuan tesebut, tegas Ali Sopyan, pada Minggu 15/06/2025 Saat di hubungi Melalu Whatsapp
Faktanya :
“Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Kualitas atas 17 Paket Pekerjaan Fisik
Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir TA 2023 menganggarkan Belanja Modal Jalan,
Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp322.517.483.563,00 dengan realisasi sebesar
Rp269.328.091.890,00 atau 83,51%.
Dalam LHP atas Belanja Daerah TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Nomor 06/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 12 Januari 2024, BPK mengungkapkan
permasalahan Kekurangan Volume atas 26 Paket Pekerjaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Sebesar Rp5.745.501.646,43 dan Ketidaksesuaian Kualitas 19 Paket Pekerjaan Sebesar
Rp5.682.381.060,11 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pada
Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b;
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pasal
4 lampiran 7.13; dan
c. Klausul kontrak masing-masing pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan
volume pekerjaan serta analisis harga satuan pekerjaan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia
sebesar Rp1.530.433.077,75 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar
Rp9.897.449.628,79.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUPR belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan pekerjaan fisik pada satuan kerjanya; dan
b. PPK dan Pengawas Lapangan masing-masing paket pekerjaan kurang cermat dalam
mengawasi pelaksanaan pekerjaan dan memeriksa hasil pekerjaan terpasang.Saat penyusunan LHP telah terdapat pengembalian kelebihan pembayaran Belanja
Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan ke Kas Daerah setelah tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp2.645.760.814,21, terdiri dari pengembalian atas kelebihan pembayaran sebesar
Rp1.248.002.999,86 dan pengembalian atas potensi kelebihan pembayaran sebesar
Rp1.397.757.814,35. Dengan demikian, masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp282.430.077,89 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp8.499.691.814,44 serta
lebih saji Belanja Modal dan Utang Belanja tahun 2023 masing-masing sebesar
Rp282.430.077,89 dan Rp8.499.691.814,44.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik
pekerjaan bersama PPK, Pengawas, Penyedia, dan Inspektorat sebanyak 17 paket pekerjaan
dengan nilai kontrak sebesar Rp108.573.253.000,00 menunjukkan terdapat kekurangan
volume 17 paket pekerjaan sebesar Rp3.146.924.010,92, dari 17 paket tersebut terdapat
juga ketidaksesuaian kualitas atas 10 paket pekerjaan sebesar Rp982.284.839,80
sebagaimana dalam Lampiran 11.
Dari 17 paket pekerjaan tersebut, terdapat sembilan paket yang nilai kurang
volumenya lebih besar daripada sisa pembayaran sehingga merupakan kelebihan
pembayaran sebesar Rp2.276.422.229,65. Adapun sisanya sebanyak delapan paket nilai
kurang volume pekerjaan lebih kecil dari sisa pembayaran sehingga merupakan potensi
kelebihan pembayaran sebesar Rp1.852.786.621,07.
Perhitungan kekurangan volume dan ketidaksesuaian kualitas tersebut seluruhnya
telah dibahas bersama dengan Kepala Dinas PUPR, PPK, Pengawas, dan Penyedia. Dari
17 paket tersebut, 16 paket pelaksana kegiatan telah sepakat dan bersedia menindaklanjuti
dengan menyetor kelebihan pembayaran atau pemotongan sisa pembayaran ke Kas Daerah
sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pengujian Fisik.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan
perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat
penyerahan;
2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak
pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang
tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan
ketentuan sebagai berikut: pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas
realisasi volume pekerjaan;
3) Pasal 78 ayat (3) huruf d dan e yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan
Penyedia yang dikenakan sanksi adalah:
a) Melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan
berdasarkan hasil audit; dan
b) Menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai kontrak berdasarkan
hasil audit.
4) Pasal 78 ayat (5) huruf e yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan
sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pasal 4
Lampiran 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa:
1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh
melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak; dan
2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang mengatur kewajiban penyedia dan
volume pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran sebesar Rp2.276.422.229,65 dan potensi kelebihan pembayaran
sebesar Rp1.852.786.621,07 pada Dinas PUPR; dan
b. Lebih saji Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp2.558.852.307,54
(Rp282.430.077,89 + Rp2.276.422.229,65) dan Utang Belanja sebesar
Rp10.352.478.435,51 (Rp8.499.691.814,44 + Rp1.852.786.621,07).
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUPR selaku PA kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pekerjaan fisik Belanja Modal; dan
b. PPK, Pengawas, dan Panitia Serah Terima Hasil Pekerjaan kurang cermat dalam
menerima dan menyetujui pembayaran pada pekerjaan fisik sesuai tugas dan tanggung
jawabnya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Ogan Ilir agar memerintahkan Kepala Dinas
PUPR untuk:
a. menginstruksikan PPK, Pengawas Lapangan, dan Panitia Serah Terima Hasil Pekerjaan
untuk lebih cermat dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik
di satuan kerjanya;
b. memproses kelebihan pembayaran dari sembilan paket pekerjaan sebesar
Rp2.276.422.229,65 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah, yang terdiri dari:
1) CV DAM sebesar Rp159.239.008,91;
2) CV ZP sebesar Rp96.055.932,90;
3) CV BSM sebesar Rp508.256.011,80;
4) PT PPM sebesar Rp369.236.822,76;
5) CV HK sebesar Rp41.427.006,96;
6) CV AK sebesar Rp125.786.654,37;
7) CV MCM sebesar Rp96.329.897,57;
8) CV AI sebesar Rp311.336.125,28; dan
9) CV AKU sebesar Rp568.754.769,10.memproses potensi kelebihan pembayaran dengan memperhitungkan pada pembayaran
terakhir dari delapan paket pekerjaan sebesar Rp1.852.786.621,07, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah yang terdiri
dari:
1) CV LA sebesar Rp243.436.480.41;
2) CV CKO sebesar Rp243.225.623,37;
3) CV LN sebesar Rp497.130.366,40;
4) CV KSM sebesar Rp182.388.828,60;
5) CV MKA untuk dua paket pekerjaan sebesar Rp549.784.699,55;
6) CV MU sebesar Rp87.571.618,57; dan
7) CV SKS sebesar Rp49.249.004,17.
“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat dan kontraktor belum di Konfirmasi.
(Team)