Paket Durian Berisi Asap Neraka: Satres Narkoba Bongkar Sabu Jaringan Malaysia di Ogan Ilir

suara-indonesia-nasional.com/Ogan Ilir – Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional yang melibatkan seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial RH. Pelaku yang berasal dari Tanjung Sejaro, Ogan Ilir, ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu seberat 2.081 gram atau sekitar dua kilogram.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit II Satres Narkoba Polres Ogan Ilir pada Senin, 17 Juni 2025. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat terkait pergerakan seorang kurir narkoba dari wilayah Siak, Riau.

“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa akan ada kurir dari Siak yang membawa sabu ke wilayah Ogan Ilir,” ujar AKBP Bagus dalam konferensi pers di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (18/6).

Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang mengendarai sepeda motor. Sekitar pukul 21.40 WIB, pelaku dihentikan di depan gerbang Kampus Universitas Sriwijaya (Unsri) Indralaya.

“Pelaku kami sergap di lokasi dan langsung kami lakukan penggeledahan. Dari motor pelaku, tepatnya di bagian gantungan, kami temukan dua paket sabu yang dibungkus dalam plastik bergambar durian,” kata AKBP Bagus.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya sebagai kurir dan tidak mengetahui isi paket tersebut secara pasti. Ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A yang berada di Malaysia, untuk menjemput “teman” A di Riau. Namun kemudian hanya diberikan dua bungkus plastik yang ternyata berisi sabu.

“Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp20 juta apabila berhasil menyerahkan barang haram tersebut kepada seseorang di Kelurahan Timbangan, Kabupaten Ogan Ilir,” ungkapnya.

Kini RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

(Tim)

Related posts
Tutup
Tutup