suara-indonesia-nasional.com/Banyuasin – Seorang kepala desa (KADES) di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan inisial AMD harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan Tindak Pidana (TIPID) Kekerasan Seksual terhadap gadis tenaga kerja perpustakaan SMA 1 hingga hamil 5 bulan.
Dari Viralnya kasus ini TEAM AWAK MEDIA Menggali informasi lebih dalam tentang permasalahan ini.
Pada tanggal 6 Agustus 2025 Team Awak Media berhasil menemui korban E yang di dampingi oleh adik korban Cahyo Setiawan di palembang untuk menanyakan apa perihal dan apa saja tuntutan korban terkait kasus yang menimpa dirinya, Menurut keterangan korban :
” Saya maunya pelaku bertanggung jawab untuk menikahi saya, Karna saat anak yang saya kandung ini lahir pasti butuh BIN dari ayahnya.” Ungkapnya.
Menurut korban juga dari pelaku tidak berani dan tidak pernah mau untuk di ajak bertemu dari beberapa kali mediasi, Seluruhnya hanya PH pelaku yg bertemu dan pelaku juga diduga di bekingi oleh salah satu oknum anggota dewan kabupaten banyuasin.
” Sekali lagi saya tegaskan saya tidak pernah melakukan hubungan itu selain dengan pelaku” Tegas Korban.
Adik korban juga menambahkan agar saudara kandungnya mendapatkan keadilan untuk kejadian yang telah menimpa saudranya yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Sebagai adik korban, Saya meminta agar keadilan di tegakkan sehingga pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang telah ia lakukan.” Ujar Cahyo.
Dilansir dari media sriwijayapertama.net
Korban E yang didampingi dengan tim kuasa hukumnnya, Palen Satria SH, Irsaldo Agustinus SH, dan Evi SH dari kantor Hukum Pandu Semesta & Partners Resmi melakukan laporan ke Polda Sumatera Selatan, E warga Desa Cendana selaku korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1093/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, Tanggal 08 Agustus 2025 pada pukul 17:06 WIB.
Berdasarkan Laporan Polisi di atas Peristiwa itu terjadi di Jalan Palembang – Betung KM 16 Sukomor Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tipid Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf a, dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Sebesar Rp 50 Juta.
TIM GARUDA HITAM