eksekusi paksa dan Rumah Di duga diBakar salah satu oknum Rombongan panitera Pengadilan Saat Proses Hukum Berjalan.

suara-indonesia-nasional.com/Bengkulu – PAUD di eksekusi paksa dan Rumah Di duga diBakar salah satu oknum Rombongan panitera Pengadilan Saat Proses Hukum Berjalan. Kuasa hukum PAUD Rizki dini hasanah. S.H.: INI MENCIDERAI HAK HAK HUKUM WARGA NEGARA dan DUNIA PENDIDIKAN

Eksekusi terhadap bangunan dan lahan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Al-Amin yang terletak di Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, pada hari Kamis, 24 Juli 2025, menuai kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, eksekusi tersebut tetap dilakukan meskipun pihak pemilik telah secara sah mengajukan perlawanan (verzet) terhadap eksekusi ke Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan Nomor Perkara: 46/Pdt.Bth/2025/PN Bgl.

PAUD Al-Amin, yang telah berdiri selama lebih dari beberapa tahun, merupakan salah satu lembaga pendidikan nonformal yang melayani pendidikan anak usia dini bagi warga sekitar. Namun, pada saat proses hukum masih berjalan, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan menggandeng aparat dan melakukan eksekusi terhadap bangunan PAUD tersebut.

“Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut karena perlawanan eksekusi telah kami daftarkan secara resmi. Dalam hukum, eksekusi seharusnya ditunda selama proses hukum masih berlangsung,” tegas Rizki Dini Hasanah, S.H., kuasa hukum dari PAUD Al-Amin.

Tidak hanya itu, eksekusi ini juga disebut-sebut dilakukan dengan pengawalan dari aparat Kepolisian, termasuk dugaan keterlibatan langsung Kasat Intel Polres Kota Bengkulu dalam memberikan perintah pengamanan eksekusi.

“Keterlibatan oknum aparat dalam pelaksanaan eksekusi di tengah proses hukum yang belum selesai sangat kami sayangkan. Ini mencederai prinsip due process of law dan berpotensi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang,” lanjut Dini

Masyarakat sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut juga mengaku kecewa dan terpukul. Salah satu warga mengatakan, “Anak-anak kami tidak lagi bisa belajar seperti biasa. Padahal sekolah ini sangat membantu kami selama ini.”

Saat ini, tim kuasa hukum telah melaporkan kejadian ini ke Mabes Polri, serta akan mengajukan laporan resmi ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, guna meminta pertanggungjawaban atas pelaksanaan eksekusi yang dianggap cacat hukum dan melanggar hak asasi.

TIM

Related posts
Tutup
Tutup