Diduga Rampas Mobil dan Sertifikat Tanah Milik Debitur, Karyawan Bank Plat Merah di Palembang Dilaporkan ke Polisi

 

Sumardi datang ke Polda Sumsel didampingi kuasa hukumnya, Anto Astari Cikmit, S.H., M.H. Laporan telah diterima dan teregister dengan Nomor: LP/B/739/VI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Perkara ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

Kepada awak media pada Senin (9/6/2025), Sumardi menjelaskan bahwa dirinya merupakan pemilik CV Alfa Tehknik, sebuah perusahaan manufaktur yang berlokasi di Jalan Tegal Binangun, Talang Petai, Plaju Darat, Palembang. Ia mengaku telah mengajukan kredit investasi sebesar Rp 1,5 miliar di bank BUMN dengan tenor empat tahun dan cicilan bulanan sebesar Rp 35 juta.

“Selama 14 bulan, cicilan saya selalu lancar, tidak pernah telat. Baru pada bulan Mei 2025 kemarin saya mengalami keterlambatan karena beberapa klien saya menunda pembayaran. Saya sudah sampaikan ke pihak bank dan meminta waktu tambahan dua hari,” ujar Sumardi.

Namun, menurut Sumardi, pada Sabtu (31/5/2025), sejumlah karyawan bank datang ke lokasi usaha miliknya untuk menagih pembayaran cicilan bulan Mei. Ia mengaku saat itu belum bisa melakukan pembayaran karena kondisi keuangan yang sedang terganggu.

“Mereka datang mendesak agar saya segera membayar. Karena saya belum mampu, mereka kemudian meminta mobil dan sertifikat tanah saya untuk dijadikan jaminan atas tunggakan cicilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sumardi mengungkapkan bahwa mobil Daihatsu Gran Max miliknya, yang merupakan kendaraan operasional perusahaan, dan satu sertifikat tanah akhirnya diambil secara paksa oleh pihak bank.

“Sebenarnya saya tidak ingin menyerahkan mobil dan sertifikat tanah itu. Tapi mereka memaksa dan tidak mau pergi sebelum mendapatkan apa yang mereka mau. Akhirnya saya terpaksa menyerahkan,” ungkapnya.

Sumardi mengaku sangat kecewa atas tindakan sepihak yang menurutnya justru merugikan pelaku UMKM. Ia menilai perbuatan oknum karyawan bank tersebut bertentangan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberdayakan pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia.

“Alih-alih mendukung UMKM agar berkembang, mereka justru bertindak semena-mena. Tindakan itu sangat merugikan, baik secara materiil maupun immateriil,” tambahnya.

Menurut Sumardi, akibat kejadian itu, operasional CV Alfa Tehknik terganggu. Hal ini berdampak langsung kepada karyawan, mitra usaha, serta program sosial yang selama ini dijalankan oleh perusahaannya. Ia menyebutkan bahwa selama ini minimal 10 persen dari keuntungan perusahaan disalurkan untuk kegiatan sosial bagi masyarakat sekitar.

“Kalau usaha saya berhenti, bukan cuma saya yang rugi. Warga sekitar, karyawan, dan klien juga terkena dampaknya. Bahkan, kepercayaan mereka terhadap saya bisa hilang karena peristiwa ini terjadi di hadapan para pekerja dan pelanggan,” ujarnya.

(Team)

 

Related posts
Tutup
Tutup