Rusaknya Pelayanan J&T Express Tanjung Enim, Oleh OKNUM Kurir Nakal

suara-indonesia-nasional.com/Tanjung Enim – Fakta baru mengenai pelayanan buruk kurir J&T Ekspress di Kab. Tanjung Enim, Kec. Lawang Kidul, Muara Enim, Kembali mencuat dan menjadi sorotan masyarakat.

Sebelumnya, Berbagai keluhan konsumen perusahaan ekspedisi barang ini menunjukkan bahwa ada masalah serius dalam sistem pengiriman dan pelayanan kurir di Tanjung Enim.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh TEAM Awak Media, Sejumlah pelanggan dan olshop melaporkan bahwa paket yang seharusnya tiba tepat waktu malah di batalkan sepihak oleh oknum kurir J&T Express Tanjung Enim dengan alasan yang dibuat sendiri oleh oknum kurir tersebut tampa bertemu dan konfirmasi ke Consumen.

Selain itu, Komunikasi dari pihak kurir juga dianggap kurang dan menutup-nutupi, Sehingga konsumen sering kali tidak mendapatkan informasi mengenai alasan pembatalan tersebut, Tiba-Tiba paket sudah di RETUR begitu saja.

Ungkap salah satu konsumen  mengatakan.

” Saya dak pernah batalin apalagi tidak mau membayar ongkir Oknum tersebut mengambil keputusan sepihak, Iyo meresake nian memang lah banyak komplain tentang J&T Express area Tanjung Enim ini tau-tau barang di RETUR sepihak.” Ungkap Konsumen. JUMAT (13/06/2025)

Agar berita ini berimbang selain konsumen kami juga mengkonfirmasi dengan olshop yang mengirim barang menambahkan bahwa keterlambatan tersebut sangat merugikan karena isi paketnya adalah sepatu yang sudah di pesan oleh orang lain untuk di jual lagi.

“Tolong J&T Express lebih di perhatikan lagi untuk para kurir-kurirnya dan lebih komunikatif, Paket jangan di batalkan sepihak dan tampa bertemu dengan consumen terlebih dahulu kami sangat rugi waktu dan biaya ditambah lagi kalau paket RETUR kami sebagai olshop yang harus menanggungnya.” Keluh Olshop bercampur kesal.

Kami sebagai TEAM awak media menyoroti sikap kurir yang tidak menjalankan SOP kerja dengan benar dalam memberikan pelayanan terhadap pelanggan J&T Ekspress.

SOP KURIR J&T EXPRESS

Mencakup : serangkaian prosedur yang harus di ikuti selama proses pengiriman, Mulai dari penerimaan paket hingga pengantaran ke penerima. Prosedur ini meliputi Pemeriksaan dan Verifikasi Paket, Pengisian Data Pengiriman, Pengantaran Paket ke Penerima, dan Penyelesaian Laporan Harian. Kurir juga harus mengikuti SOP terkait pakaian, penampilan, dan etika berinteraksi dengan pelanggan.

PROSEDUR KERJA KURIR J&T EXPRESS 

  1. Penerimaan Paket : Kurir menerima paket dari pengirim dan memastikan paket tersebut sesuai dengan data yang tertera pada waybill.
  2. Pemeriksaan dan Verifikasi : Kurir memeriksa kondisi paket, Mencocokkan dengan data waybill, dan memastikan tidak ada kerusakan atau perubahan pada paket.
  3. Pengisian Data : Kurir menginput data paket ke sistem J&T Express dan mencetak waybill.
  4. Pengantaran Paket : Kurir mengantar paket ke penerima sesusai dengan alamat yang tertera pada waybill.
  5. Konfirmasi Pengiriman : Kurir memastikan penerima telah menerima paket dan menandatangani bukti pengiriman.
  6. Penyelesaian Laporan : Kurir membuat laporan harian mengenai paket yang telah dikirim dan dikembalikan.
  7. Sopan Santun : Kurir berperilaku sopan dan ramah kepada pelanggan.
  8. Pakaian dan Penampilan : Kurir mengenakan seragam J&T Express yang rapi dan bersih.
  9. Keamanan : Kurir menjaga keamanan paket dan dokumen yang di bawa.
  10. Laporan Harian : Kurir membuat laporan harian mengenai paket yang telah dikirim dan dikembalikan.
  11. Pengendalian : Kurir mengikuti SOP terkait pengendalian risiko pengiriman, Seperti barang dilarang kirim atau barang berbahaya.

Keluhan-keluhan ini mencerminkan adanya masalah yang signifikan dalam operasional J&T Ekspress, Terutama dalam hal Delivery dan Komunikasi.

Hingga berita ini tayang, Pihak J&T Ekspress Tanjung Enim belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan-keluhan tersebut, Keluhan ini menambah daftar panjang permasalahan dan buruknya pelayanan yang dihadapi oleh consumen dan perusahaan di Kabupaten TANJUNG ENIM.

DASAR HUKUM

UU Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen dan memberikan perlindungan terhadap berbagai potensi pelanggaran oleh pelaku usahan.

TUJUAN DAN ISI UU PERLINDUNGAN KONSUMEN :

Tujuan Utama :

  • Memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.
  • Menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.
  • Mengatur hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha.
  • Meningkatkan kesejahteraan konsumen.

Isi Pokok UU :

  • Defenisi Perlindungan Konsumen : Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

 

  • Hak Konsumen :
    • Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.
    • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menonsumsi barang/jasa.
    • Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
    • Hak untuk didengar dan mendapatkan ganti rugi jika terjadi kerugian akibat produk atau jasa yang digunakan.

 

  • Kewajiban Pelaku Usaha :
    • Menyediakan informasi yang jelas dan benar mengenai produk atau jasa yang diperdagangkan.
    • Menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan tidak menyesatkan.
    • Menjaga keamanan dan keselamatan konsumen dalam mengonsumsi produk atau jasa.
    • Menyediakan layanan purna jual yang memadai.

 

  • Pelanggaran dan Sanksi :
    • Pelanggaran terhadap ketentuan UU perlindungan konsumen dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi sipil, dan sanksi pidana.
    • Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.

 

  • Penyelesaian Sengketa
    • UU Perlindungan Konsumen mengatur prosedur penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
    • Sengketa dapat diselesaikan melalui jalur pradilan atau jalur alternatif seperti mediasi atau arbitrase.

 

  • Para Lembaga Perlindungan Konsumen : 
    • Pemerintah, Melalui departemen terkait, Memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak pelanggaran  UU perlindungan konsumen.
    • Berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga berperan dalam melindungi hak-hak konsumen.

PENERAPAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN : UU Perlindungan Konsumen diterapkan seecara luas di berbagai bidang, Termasuk perdagangan, Jasa, dan industri keuangan. Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan transparan bagi konsumen.

Kami sebagai TEAM awak media akan menggiring terus permasalahan ini hingga OKNUM kurir tersebut di berikan peringatan dan menjadi efek jera bagi OKNUM kurir yang lain, Dimana akibat mereka tidak menajalankan SOP dengan benar banyak yang di rugikan termasuk NAMA BAIK PERUSAHAAN.

(TEAM)

Related posts
Tutup
Tutup