suara-indonesia-nasional.com/Palembang – Maraknya peredaran rokok ilegal menjadi persoalan serius di indonesia saat ini terutama di Kota Palembang Sumatera Selatan, Selain menimbulkan risiko kesehatan, Pengguna rokok tanpa izin ini juga berdampak merugikan baik bagi individu maupun kepentingan negara secara keseluruhan.
“Harga yang lebih murah membuat rokok ilegal menarik bagi konsumen.” Sabtu (16-08-2025).
Berawal dari laporan masyarakat yang khawatir dengan aksi penjualan rokok ilegal di sebuah toko sembako Jibril yang berada di pinggir jalan tepatnya di JL. Tegal binangun, Plaju Darat, Kec. Plaju, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Diduga menjual berbagai merek rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal dengan bebas menjual rokok ilegal dan terang-terangan seakan menantang hukum.
Saat team awak media kelokasi dan benar saja team awak media menemukan banyak sekali berbagai macam merek rokok ilegal yang ada di toko sembako tersebut, Berikut merek-mereknya :
- Link Bold
- Gold Pin
- Oris
- Manchester
- Gudang Ganam
- Luffman Mild
- Jizz
- Puma Mild
- IB
- SB (Sumber Baru)
- Seven
- Win Clik
- H Mild
- Bos
- Platinum
- Duta
- Dart
Dasar Hukum Terkait Rokok Ilegal
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dijelaskan bahwa rokok yang beredar di Indonesia harus memiliki pita cukai resmi yang menjadi bukti pembayaran pajak kepada negara.
Karena itu, rokok yang tidak membayar tarif cukai akan dikategorikan sebagai barang kena cukai ilegal yang bisa merugikan negara dari aspek penerimaan pajak. Di samping itu, hal ini juga berpotensi mendukung peredaran produk-produk yang tidak terjamin kualitasnya.
Pasal 54 dan 56 UU Cukai juga secara tegas melarang produksi, peredaran, maupun penjualan rokok ilegal, seperti rokok polos tanpa adanya pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bekas atau bukan peruntukannya.
Sanksi Bagi Penjual dan Pembeli Rokok Ilegal
Sanksi bagi orangyang memperjualbelikan rokok ilegal adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Hal ini tercantum dalam UU Cukai pasal 54, 55, dan 56.
Berikut adalah penjelasannya:
Pasal 54 UU Cukai
“Setiap orang yang membuat atau menjual rokok tanpa cukai dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda hingga 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.”
Pasal 55 UU Cukai
“Jika seseorang menjual rokok dengan pita cukai bekas, palsu, atau salah peruntukkan, maka dapat dikenakan denda hingga 5 (lima) kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.”
Pasal 56 UU Cukai
“Pihak yang memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi oidana berupa denda dan penyitaan barang ilegal tersebut.”
Walaupun dari pasal di atas lebih utamanya ditujukan kepada penjual dan produsen, pembeli rokok ilegal juga tetap berisiko mendapatkan konsekuensi hukum. Dalam hal ini, pembeli dapat dianggap ikut serta mengedarkan barang ilegal yang melanggar hukum.
Apabila terbukti membeli dalam jumlah besar atau untuk diperjualbelikan kembali, mereka bisa dikenakan pasal-pasal yang tercantum dalam UU Cukai seperti yang disebutkan di atas.
(Pasukan Garuda Hitam)